Pada bab ini akan diuraikan tentang dasar hukum, sistem dan prosedur (sisdur) dan penatausahaan KEK berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini menyangkut pendirian, pengusulan dan mekanisme KEK lainnya.
9.1.Dasar Hukum KEK
Dasar hukum KEK adalah
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang RTRWN
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan KEK
8. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Industri Nasional
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional Dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus.
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
11. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, No PER-06/M.EKON/08/2010 tentang tata tertib persidangan dan tata cara pengembilan keputusan dewan Nasional kawasan Ekonomi Khusus
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, NOMOR : PER-07/M.EKON/08/2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariatdewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
13. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor: Kep-10/M.Ekon/03/2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dew An Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor: Kep-40/M.Ekon/Os/2010 Tentang Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
9.2.Penyelenggaraan, Pengusulan dan criteria Pembentukan KEK
Menurut PP 2/2011, pasal 2, penyelenggaran KEK memiliki 5 tahap yaitu
1. Pengusulan KEK
2. Penetapan KEK
3. Pembangunan KEK
4. Pengelolaan KEK
5. Evaluasi pengelolaan KEK
Untuk pengusulan, Menurut UU 39/2009, pasal 5, dan PP 2/2011, pasal 4, Pengusulan KEK dapat dilakukan oleh 3 (tiga) pihak yaitu (1) badan usaha (2) pemerintah kabupaten / kota (3) pemerintah Provinsi. Pembentukan KEK harus diusulkan kepada Dewan Nasional KEK. Usulan tersebut dilakukan secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional KEK dan ditandatangani oleh pimpinan badan usaha jika yang mengusulkan adalah badan usaha. Ditandatangai oleh bupati / walikota jika yang mengusulkan kabupaten / kota dan ditandatangi oleh Gubernur jika yang mengusulkan adalah provinsi. (PP 2/2011, pasal 4). Di samping ketiga pihak tersebut diatas, pemerintah pusat dapat juga mengusulkan KEK (PP 2/2011, pasal 5), yang bisa diusulkan oleh kementerian maupun oleh lembaga pemerintah non kementerian.
Untuk melakukan pengusulan pembentukan KEK, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, menurut UU 39/2009, pasal 6, usulan pembentukan KEK harus dilengkapi persyaratan paling sedikit :
1 peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
2 rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
3 rencana dan sumber pembiayaan;
4 analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5 hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
6 jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
9.1.1. Prosedur Pembentukan KEK : jika Pengusul adalah Badan Usaha dan lokasi pada satu wilayah kabupaten / kota
Menurut PP 2/2011, pasal 12, jika pengusul pembentukan KEK adalah badan usaha, maka harus disampaikan melalui pemerintah provinsi, setelah memperoleh persetujuan pemerintah kota/kabupaten. Kemudian ditambah dengan persyaratan :
1. Surat kuasa otorisasi, jika pengusul merupakan konsorsium
2. Akta pendirian badan usaha
3. Profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit atau jika perusahaan baru, maka profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari pemegang saham yangsudah diaudit, kcuali untuk BUMN dan BUMD
4. Persetujuan dari pemerintah kabupaten / kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan
5. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai equitas paling sedikit 30 % dari nilai investasi KEK yang diusulkan
6. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK
7. Peta deail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan
8. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi
9. Studi kelayakan ekonomi dan financial
10. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Usulan jangka waktu beroperasi KEK dan rencana strategis (renstra) pengembangan KEK
12. Izin lokasi
13. Rekomendai dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung ddalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya
14. Pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK
Apabila lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten / kota, maka badan usaha pengusul KEK harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati / walikota disertai dengan ke-15 persyaratan diatas (kecuali persyaratan nomor 4 : Persetujuan dari pemerintah kabupaten / kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan) (PP 2/2011, pasal13). Setelah itu pemerintah kota/kabupaten akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap. Jika pemerintah kabupaten / kota menolak permohonan yang disampaikan secara tertulis kepada Badan Usaha tersebut disertai alasannya.
Namun apabila pemerintah kota/kabupaten menerima usulan tersebut, maka pemerintah kota/kabupaten akan meneruskan usulan badan usaha tersebut kepada pemerintah provinsi dengan menyertakan komitmen pemerintah provinsi dengan menyertakan komitmen pemerintah kota/kabupaten mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan lainnya.
Selanjutnya, pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh pemerintah kota/kabupaten ddalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Jika usulan tersebut disetujui maka pemerintah provinsi akan menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional KEK disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.
9.1.2. Prosedur Pembentukan KEK : jika Pengusul adalah Badan Usaha dan lokasi berada di lintas kabupaten / kota
Menurut PP 2/2011, pasal 16, dikatakan bahwa untuk KEK yang berlokasi dalam lintas wilayah Kabupaten / kota,maka badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai berkas usulan pembentukan KEK seperti pada kasus jika Pengusul adalah Badan Usaha dan lokasi pada satu wilayah kabupaten / kota, yaitu ke-14 persyaratan (kecuali persyaratan nomor 4 : Persetujuan dari pemerintah kabupaten / kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan.
Berdasarkan permohonan tersebut, maka pemerintah provinsi akan mengkoordinasikan usulan tersebut dengan pemerintah kabupaten / kota yang wilayahnya diusulkan menjadi bagian dari lokasi KEK. Dengan tujuan untuk memperoleh persetujuan dari pemerintah kabupaten / kota yang wilayahnya diusulkan menjadi bagian dari lokasi KEK.
Setelah itu pemerintah kota/kabupaten akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap. Jika pemerintah kabupaten / kota menolak permohonan yang disampaikan secara tertulis kepada pemerintah provinsi disertai alasannya. Namun apabila pemerintah kota/kabupaten menerima usulan tersebut, maka pemerintah kota/kabupaten akan meneruskan usulan badan usaha tersebut kepada pemerintah provinsi disertai dengan komitmen pemerintah kota/kabupaten mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan lainnya (PP 2/2011, pasal 17.).
Selanjutnya, pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh pemerintah kota/kabupaten dan telah mendapat persetujuan dari masing-masing pemerintah kabupaten / kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Jika usulan tersebut telah lengkap maka pemerintah provinsi akan menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional KEK disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.
Dan apabila terdapat penolakan dari salah satu pemerintah kabupaten / kota maka pemerintah provinsi akan mengembalikan usulan pembentukan KEK kepada Badan Usaha paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat penolakan dari pemerintah kabupaten /kota (PP 2/2011, pasal 19.).
`
9.1.3. Prosedur Pembentukan KEK : jika Pengusul adalah pemerintah kabupaten / kota
Menurut PP 2/2011, pasal 20-21, untuk pengusul adalah pemerintah kabupaten / kota, maka usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi. Usulan ini harus dilengkapi dengan dokumen berupa :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK
2. Peta deail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi
4. Studi kelayakan ekonomi dan financial
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Usulan jangka waktu beroperasi KEK dan rencana strategis (renstra) pengembangan KEK (renstra antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian dan pengelolaan KEK).
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah
8. Rekomendai dari otoritas pengelola infrastruktur pendukungddalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya
9. Pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK
10. Komitmen pemerintah kabupaten / kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan restribusi daerah serta kemudahannya.
Usulan dari pemerintah kabupaten / kota menyampaikan usulan pembentukan KEK ke dewan nasional KEK melalui pemerintah provinsi dengan disertai dokumen persyaratannya. Selanjutnya, pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh pemerintah kota/kabupaten dan telah mendapat persetujuan dari masing-masing pemerintah kabupaten / kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Jika usulan tersebut telah lengkap maka pemerintah provinsi akan menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional KEK disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.
9.1.4. Prosedur Pembentukan KEK : jika Pengusul adalah pemerintah provinsi
Menurut PP 2/2011, pasal 22-25, usulan dapat disampaikan kepada dewan nasional KEK jika sudah mendapat persetujuan pemerintah pusat/kota. Dengan disertai oleh dokumen :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK
2. Peta deail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi
4. Studi kelayakan ekonomi dan financial
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Usulan jangka waktu beroperasi KEK dan rencana strategis (renstra) pengembangan KEK
7. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah
8. Persetujuan dari pemerintah kabupaten / kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan
9. Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukungddalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya
10. Pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK
Untuk memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten / kota, pemerintah provinsi menyampaikan rencana pembentukan KEK pada pemerintah kabupaten / kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari lokasi KEK. Berdasarkan penyampaian rencana tersebut, maka pemerintah kabupaten / kota melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
Jika pemerintah kabupaten / kota menolak rencana usulan pembentukan KEK maka penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah provinsi diertai alasannya. Namun jika pemerintah kabupaten / kota menyetujui rencana usulan pembentukan KEK maka pemerintah kabupaten / kota menyampaikan persetujuan kepada pemerintah provinsi. Disamping itu pemerintah kabupaten / kota akan menyertakan dengan komitmen pemerintah kota/kabupaten mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan lainnya. Kemudian pemerintah provinsi akan menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional KEK disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.
9.1.5. Prosedur Pembentukan KEK : jika Pengusul adalah Kementrian / lembaga pemerintah Non Kementrian
Menurut PP 2/2011, pasal 26, usulan dari kementerian / lembaga pemerintah non kementerian disampaikan kepada dewan nasional KEK secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh dewan nasional KEK dan ditandatangani oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementrian. Yang disertai oleh dokumen :
1. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK
2. Peta deail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan
3. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi
4. Sumber pembiayan
5. Studi kelayakan ekonomi dan financial
6. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Usulan jangka waktu beroperasi KEK dan rencana strategis (renstra) pengembangan KEK
8. Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah
Usulan ini akan disampaikan kepada dewan nasional KEK setelah dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota.
9.3.Penetapan KEK
Menurut UU 39/2009, pasal 7 dan 8, penyetujuan atau penolakan usulan KEK ditentukan oleh Dewan Nasional KEK (Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK) setelah melakukan pengkajian atas usulan KEK yang ada. Usulan KEK yang telah disetujui oleh Dewan Nasional KEK akan direkomendasikan kepada Presiden. Setelah itu pemerintah akan menetapkan KEK yang diusulkan melalui penerbitan Peraturan pemerintah. Namun dalam hal tertentu, pemerintah pusat dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan.
Menurut PP 2/2011, pasal 27-29, proses kajian atas usulan pembentukan KEK oleh dewan Nasional KEK,dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap. Kajian yang dimaksud adalah kajian terhadap : (a) pemenuhan criteria lokasi KEK (b) kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil kajian tersebut, maka dewan nasional KEK akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK.
Kemudian Dewan Nasional KEK akan mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada presiden disertai dengan rancangan peraturan pemerintah tentang penempatan suatu lokasi sebagai KEK untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun jika usulan ditolak,maka dewan nasionalKEK akan menyampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan. Dan KEK yang telah ditetapkan harus siap beroperasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan.
9.4.Pembangunan dan pengoperasian KEK
Menurut UU 39/2009, pasal 10, setelah usulan KEK diterima dan setelah adanya penetapan Lokasi KEK melalui peraturan pemerintah (PP), maka langkah selanjutnya adalah membentuk Badan Usaha untuk membangun KEK. Badan usaha untuk membangun KEK ini ditetapkan oleh pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas kabupaten/kota; dan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada pada satu kabupaten/kota. Untuk pembangunan KEK oleh suatu badan usaha, pemerintah provinsi atau kabupaten /kota, dapat melakukan penunjukan langsung (pasal 11).`
Dari pembangunan KEK, sampai kondisi “harus siap beroperasi”, diberi batas waktu selama 3 (tiga) tahun (UU 39/2009, pasal 12). Yang dimaksud dengan “harus siap beroperasi” adalah telah dipenuhinya seluruh kelengkapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan perangkat pengendalian administrasi. Untuk itu dewan Nasional KEK akan melakukan evaluasi atas progress pembangunan KEK setiap tahunnya.
0 komentar:
Posting Komentar