Tidak semua wilayah saat ini bisa menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). Dalam Rancangan Undang-undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang akan disahkan hari ini, hanya daerah tertentu saja yang bisa diusulkan menjadi kawasan ekonomi khusus.
Salah satu kriteria suatu daerah bisa diusulkan menjadi kawasan ekonomi khusus apabila daerah itu masuk sebagai wilayah yang strategis.
Ketua Panitia Kerja KEK Dewan Perwakilan Rakyat Nasril Bahar mengatakan, tidak semua daerah yang sudah mengajukan diri menjadi KEK, bisa diloloskan. "UU akan memperketat hanya wilayah tertentu saja yang bisa masuk," kata Nasril di DPR, Senin malam, 14 September 2009.
Menurut RUU yang akan disetujui menjadi undang-undang ini, kriterian kawasan yang bisa menjadi KEK mencakup empat hal.
Kriteria ini yakni wilayah itu harus sesuai dengan rancangan tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, mendapat dukungan dari Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
Wilayah itu juga harus terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan. "Selain itu, wilayah KEK juga harus memiliki batas yang jelas," ujar Nasril.
Home
»
KEK tanjung lesung
»
Kriteria Kawasan Ekonomi Khusus
»
pengajuan KEK
»
prosedur pengajuan KEK
»
Kriteria Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia
Kriteria Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia
https://kawasanekonomikhusus.blogspot.com/2015/11/kriteria-kawasan-ekonomi-khusus-di.html
Kriteria Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia, Pada: 20.16
0 komentar:
Posting Komentar