Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia

https://kawasanekonomikhusus.blogspot.com/2015/11/kawasan-ekonomi-khusus-di-indonesia.html

Namun bagaimana jika dalam 3 (tiga) tahun pembangunan belum selesai ?, menurut UU 39/2009, pasal 12, dewan nasional KEK  akan :
a.   melakukan perubahan atas usulan sebelumnya;
b.   memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau
c.   mengambil langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK.
Untuk perpanjangan waktu ketika KEK belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau karena force majeure, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan.
`, pembangunan KEK meliputi kegiatan : (1) pembebasan tanah untuk lokasi KEK (2) pelaksanaan pembangunan fisik KEK. Untuk pembebasan tanah,  jika tanah lokasi KEK dibebaskan oleh badan usaha yang berbentuk  koperasi atau swasta, maka kepada badan usaha tersebut akan diberikan hak atas tanah berupa hak guna bangunan (HGB). Dan jika tanah lokasi KEK dibebaskan oleh BUMN, BUMD, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota atau kementrian / lembaga pemerintah non kementerian, kepada mereka akan diberikan hak atas tanah berupa hak pakai atau hak pengelolaan.
Untuk pembangunan fisik, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota atau kementrian / lembaga pemerintah non kementerian menentapkan badan usaha untuk melakukan pembangunan KEK. Penetapan badan usaha ini dilaksanakan dengan prinsip terbuka dan transparan. Badan usaha yang melaksanakan pembangunan KEK harus menyampaikan perkembangan pelaksanaan pembangunan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota atau kementrian / lembaga pemerintah non kementerian setiap 12 (dua belas) bulan. Dan harus siap operasi maksimal (paling lama) 36 (tiga puluh enam) bulan sejak ditetapkan.


9.1.Pembiayaan Pembangunan dan pemeliharaan KEK
Menurut UU 39/2009, pasal 13, Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari:
a.    Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b.    swasta;
c.    kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta; atau
d.    sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



9.2.Kelembagaan KEK: Dewan Nasional  
Menurut UU 39/2009, pasal 14, ada 3 (tiga) lembaga utama yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan KEK yaitu :
1.    Dewan nasional KEK
2.    Dewan kawasan + administrator
3.    Badan usaha pengelola kawasan
Dewan nasional KEK terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.       Dewan Nasional KEK dibentuk dan bertanggungjawab kepada Presiden (UU 39/2009, pasal 16). Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian. Dan Dalam melaksanakan tugas, Dewan Nasional membentuk Sekretariat Dewan Nasional.
Menurut UU 39/2009, pasal 17, dewan nasional bertugas
a.    menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
b.    menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
c.    menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
d.    melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
e.    memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
f.     mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
g.    menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
h.    memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Peraturan presiden no 33 tahun 2010, pasal 4-17 , mambahas tentang susunan organisasi dewan nasional KEK, sebagai berikut :
1.    terdiri dari ketua dan anggota
2.    diketuai oleh menteri coordinator bidang perekonomian dan beranggotakan menteri / pimpinan lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintah daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal
3.    dapat membentuk tim pelaksana, yang anggotanya adalah pejabat esalon 1 darikementrian dan lembaga pemerintah non kementerian terkait
4.    dibentuk secretariat dewan nasional, bertanggungjawab kepada ketua dewan nasional dan secara administrative berkedudukan di kementerian coordinator bidang perekonomian
5.    secretariat dewan nasional menyelenggarakan fungsi : pemberian dukungan teknis operasional kepada dewan nasional, pemberian pelayanan administrasi penyusunan rencana dan program kerja dewan nasional, penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas dewan nasional, pemberian pelayanan administrasi kerja sama dewan nasional dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait, pemberian pelayanan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan dewan nasional dan penyelenggaraan administrasi keanggotaan dewan nasional serta pembinaan organisasi, adminsitrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana secretariat dewan nasional.


9.3.Kelembagaan KEK: Dewan kawasan 
Dewan Kawasan terdiri atas wakil Pemerintah dan wakil pemerintah daerah. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK. Menurut UU 39/2009, pasal 19,  Dewan Kawasan diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun Dewan Kawasan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional KEK.
Secara organisasi, Dewan Kawasan terdiri atas ketua, yaitu gubernur, wakil ketua, yaitu bupati/walikota, dan anggota, yaitu unsur Pemerintah di provinsi, unsur pemerintah provinsi, dan unsur pemerintah kabupaten/kota (UU 39/2009, pasal 20).
Menurut UU 39/2009, pasal 21, ada beberapa tugas yang dijalankan oleh dewan kawasan yaitu :
a.    melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya;
b.    membentuk Administrator KEK di setiap KEK;
c.    mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Administrator KEK dalam penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK;
d.    menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
e.    menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
f.     menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.


Menurut Peraturan Presiden no 33 tahun 2010, pasal 18-27,  dewan kawasan memiliki karakteristik sebagai berikut :
1.    dewan kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang wilayahnya ditetapkan sebagai KEK
2.    dewan kawasan diusulkan oleh dewan nasional dan ditetapkan oleh presiden dengan keputusan presiden
3.    dewan kawasan bertanggungjawab kepada dewan nasional
4.    dewan kawasan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan dewan nasional
5.    dewan kawasan diketuai oleh gubernur, wakil ketua (bupati / walikota) dan anggota (unsur pemerintah provinsi yang menangani urusan pemerintahan di bidang perpajakan, kepabeanan, pertanahan dan keimigrasian dan unsure pemerintah daerah yang menangani urusan perekonomian dan perencanaan pembangunan daerah di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota.
6.    Membentuk secretariat dewan kawasan, bertanggungjawab kepada ketua dewan kawasan dan memiliki tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan adminsitratif kepada dewan kawasan.
7.    secretariat dewan kawasan menyelenggarakan fungsi : pemberian dukungan teknis operasional kepada dewan kawasan, pemberian pelayanan administrasi penyusunan rencana dan program kerja dewan kawasan, penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas dewan kawasan, pemberian pelayanan administrasi kerja sama dewan kawasan dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait, pemberian pelayanan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan dewan kawasan dan penyelenggaraan administrasi keanggotaan dewan nasional serta pembinaan organisasi, adminsitrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana secretariat dewan kawasan.
8.    secretariat dewan kaqwasan secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja / perangkat daerah provinsi yang menangani tugas dan fungsi di bidang investasi atau perdagangan.
9.    Apabila dianggap perlu, maka dewan kawasan dapat membentuk tim ahli, yang susunan keanggotaanya ditetapkan oleh ketua dewan kawasan.


9.4.Kelembagaan KEK: Administrator 
Menurut PP 2/2011, pasal 42, administrator dan badan usaha pengelola adalah pengelola KEK.Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK. Menurut UU 39/2009, pasal 23,   Administrator KEK bertugas:
a.    melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
b.    melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK; dan
c.    menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
Untuk pelaksanaan pemberian izin  dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu. Dalam melaksanakan tugas, Administrator KEK, akan   memperoleh pendelegasian atau pelimpahan wewenang di bidang perizinan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dan dapat meminta penjelasan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK mengenai kegiatan usahanya.
Menurut PP 2/2011, pasal 43, administrator berwenang memberikan
a.    arahan kepada badan pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK
b.    teguran kepada badan usaha pengelola KEK dalam hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK.
Administrator harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi. Oleh peraturan, administrator melakukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan,fasilitas, dan kemudahan yang mendapat pendelegasian wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas dan kemudahan yang proses pengelolaanya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK memperoleh pembiayaan yang berasal dari:
1.    Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
2.    sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Presiden no 33 tahun 2010, pasal 18-27,  administrator memiliki karakteristik sebagai berikut :
1.    dewan kawasan membentuk administrator
2.    administrator bertangungjawab kepada ketua dewan kawasan
3.    administrator ditetapkan sebagai perangkat daerah oleh gubernur (jika lokasi KEK lintas kabupaten /kota) dan oleh bupati / walikota (jika lokasi KEK berada di kabupaten / kota)
4.    dipimpin oleh kepala administrator yang berasal dari PNS (dengan esalon setara IIb)
5.    administrator terdiri atas : (a) secretariat (b) bidang perizinan (c) bidang pemonitoran dan pengendalian

9.5.Kelembagaan KEK: Badan Usaha Pengelola 
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.  Menurut UU 39/2009, pasal 26, bahwa Penyelenggaraan kegiatan usaha di KEK dilaksanakan oleh Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK. Dan Badan Usaha tersebutdapat berupa :
a.    Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b.    Badan Usaha koperasi;
c.    Badan Usaha swasta; atau
d.    Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan Pemerintah, dan/atau pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Menurut PP 2/2011, pasal 47-49, badan usaha pengelola KEK harus ditetapkan pada masa pelaksanaan pembangunan KEK sebelum dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional.
Apabila KEK adalah hasil dari usulan badan usaha, maka badan usaha pengusul ditetapkan sebagai badan usaha pengelola KEK oleh pemerintah provinsi (jika lokasi KEK berada pada lintas wilayah kabupaten /kota) atau oleh pemerintah kabupaten / kota (jika lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten / kota).
 Apabila KEK adalah hasil dari usulan pemerintah kabupaten /kota, maka badan usaha pengelola KEK dilakukan oleh pemerintah kabupaten / kota yang sesuai dengan : (a) ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah, jika pembangunan KEK dibiayai dari APBD kabupaten / kota, (b) atau, perjanjian pembangunan KEK jika pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama antara pemerintah kabupaten / kota dengan badan usaha.
Apabila KEK adalah hasil dari usulan pemerintah provinsi, maka badan usaha pengelola KEK dilakukan oleh pemerintah provinsi yang sesuai dengan : (a) ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah, jika pembangunan KEK dibiayai dari APBD provinsi, (b) atau, perjanjian pembangunan KEK jika pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama antara pemerintah provinsi dengan badan usaha.
  Apabila KEK adalah hasil dari usulan kementerian / lembaga pemerintahan non kementerian, maka badan usaha pengelola KEK dilakukan oleh kementerian / lembaga pemerintahan non kementerian yang sesuai dengan : (a) ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah, jika pembangunan KEK dibiayai dari APBN, (b) atau, perjanjian pembangunan KEK jika pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama antara kementerian / lembaga pemerintahan non kementerian dengan badan usaha.
Badan usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK akan melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian  pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara badan usaha dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota, atau kementerian / lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya. Perjanjian ini paling sedikit memuat :
1.    Lingkup pekerjaan
2.    Jangka waktu
3.    Standart kinerja pelayanan
4.    Sanksi
5.    Pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa
6.    Pemutusan perjanjian oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota, atau kementerian / lembaga pemerintah non kementerian
7.    Pengakhiran perjanjian
8.    Pertanggungjawaban terhadap barang milik Negara /daerah
9.    Serah terima asset atau infrastruktur oleh badan usaha pengelola kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota, atau kementerian / lembaga pemerintah non kementerian setelah kerjasama pengelolaan berakhir
10.  Kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai.


9.6.Fasilitas / insentif  di KEK
Menurut PP 2/2011, pasal 9, menyatakan bahwa pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten / kota, paling sedikit memberikan dukungan dalam bentuk :
1.    Komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan restribusi daerah serta kemudahan lainnya
2.    Pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas dan kemudahan
Fasilitas atau insentif yang diberikan bagi perusahaan dalam wilayah KEK adalah :
1.    fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dan tambahan fasilitas PPh sesuai dengan karakteristik Zona (UU 39/2009, pasal 30)
2.    Fasilitas perpajakan dalam waktu tertentu kepada penanam modal berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (UU 39/2009, pasal 31)
3.    Impor barang ke KEK dapat diberikan fasilitas berupa: (a) penangguhan bea masuk; (b) pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi; (c) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak; dan (d) tidak dipungut PPh impor. (UU 39/2009, pasal 32)
4.    Penyerahan barang kena pajak dari tempat lain di dalam daerah pabean ke KEK dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan barang kena pajak dari KEK ke tempat lain di dalam daerah pabean sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapatkan fasilitas PPN dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU 39/2009,pasal 31)
5.    Setiap wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan lain.(UU 39/2009, pasal 35)
6.    Di KEK diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (UU 39/2009, pasal 36)
7.    Di KEK diberikan kemudahan dan keringanan di bidang perizinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis, serta diberikan fasilitas keamanan (UU 39/2009, pasal 38)

0 komentar:

Posting Komentar

Support by: Informasi Gadget Terbaru - Dewa Chord Gitar | Lirik Lagu - Kebyar Info
Copyright © 2015 Kawasan Ekonomi Khusus Design by SHUKAKU4RT - All Rights Reserved