Insentif Lama dengan Bungkusan Baru

https://kawasanekonomikhusus.blogspot.com/2015/11/insentif-lama-dengan-bungkusan-baru.html

Untuk keenam kalinya, pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi. Dari tiga kebijakan yang masuk dalam paket kali ini adalah menyediakan fasilitas dan kemudahan investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK). 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo kepada SH, Jumat (6/11), mengatakan insentif yang diberikan pemerintah, seperti insentif pajak, kemudahan perizinan, dan logistik sudah masuk dalam paket kebijakan sebelumnya untuk industri. 

“Ini semua mengulang hal yang lama di-packing jadi baru. Beberapa skema insentif seperti tax holiday kan sudah ada sejak dulu,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan, ada sejumlah insentif, khususnya di bidang perpajakan yang kurang pas dilakukan. “Hal yang ditawarkan lagi-lagi soal tax holiday. Padahal pemerintah kan tahu, tax holiday itu lebih menyasar ke industri pionir dan berkontribusi besar ke pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Di lain pihak, di KEK sejauh ini tak banyak industri pionir yang ada, selain yang lebih mengedepankan sumber daya lokal. Ia menyebutkan, KEK masih dalam tahap inkubasi. “Pemerintah terlalu obral insentif yang nggak tepat,” serunya.

Menurutnya, tax holiday yang ditawarkan hingga 15-20 tahun dalam jangka panjang justru berpotensi mengganggu penerimaan negara. “Kalau mereka sudah mapan, masak tetap nggak bayar pajak,” kata Yustinus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, KEK sengaja dikembangkan pemerintah dalam rangka menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran. Untuk itu, pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi investor yang memusatkan aktivitas bisnisnya di KEK. 

Ia menyebutkan, fasilitas dan kemudahan investasi di KEK terbagi dalam sembilan kategori insentif. Pertama adalah berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday dan pengurangan penghasilan kena PPH (tax allowance). 

Untuk investasi lebih dari Rp 1 triliun, Darmin menyatakan, investor berhak memperoleh tax holiday berupa pengurangan PPh mulai dari 20 persen hingga pembebasan 100 persen selama 10-25 tahun. 

Fasilitas yang sama juga bisa diberikan bagi investasi di atas Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, tetapi dengan jangka waktu pemberian hanya 5-15 tahun. 

Untuk investor yang tidak mendapatkan tax holiday, Darmin melanjutkan, berhak atas tax allowance yakni berupa pengurangan penghasilan kena PPh sebesar 30 persen selama enam tahun serta amortisasi yang dipercepat. Selain itu, fasilitas ini memperhitungkan pengenaan PPh atas dividen sebesar 10 persen dan kompensasi kerugian mulai dari 5-10 tahun. 

Pembebasan PPN
Kategori kedua, Darmin mengemukakan, berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kegiatan impor dan ekspor dari dan menuju KEK. Selain itu, transaksi dagang yang dilakukan antarpengusaha di dalam KEK atau dengan pebisnis di kawasan KEK lain juga dibebaskan dari kewajiban bayar PPN dan PPnBM. 

Poin yang ketiga adalah soal kepabeanan. Dari KEK ke pasar domestik tarif bea masuknya memakai ketentuan surat keterangan asal (SKA).

“Melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah itu ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya,” kata Darmin.

Kedelapan KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah adalah Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur). 

“Saat ini baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan Presiden Jokowi pada awal 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap pembangunan,” tuturnya.
Menurutnya, tujuan dan manfaat yang diharapkan dari adanya kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus memberikan daya tarik bagi penanam modal melalui penetapan PP tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.

Darmin juga mengatakan, penerbitan PP ini bukan sekadar menjadikan KEK sebagai kawasan dengan berbagai insentif, melainkan juga bertujuan mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki masing-masing lokasi KEK.

Dalam paket kebijakan ekonomi VI ini juga diatur tentang penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan. Latar belakang kebijakan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang (UU) No 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

0 komentar:

Posting Komentar

Support by: Informasi Gadget Terbaru - Dewa Chord Gitar | Lirik Lagu - Kebyar Info
Copyright © 2015 Kawasan Ekonomi Khusus Design by SHUKAKU4RT - All Rights Reserved